Minggu, 16 Desember 2007

Fwd: [Republika Online] Obligasi Negara Senilai Rp 2 Triliun Dilelang 4 Desember




28 Nopember 2007   16:46:00
Obligasi Negara Senilai Rp 2 Triliun Dilelang 4 Desember

Jakarta-RoL -- Pemerintah akan melelang obligasi negara dengan jumlah indikatif sebesar Rp 2 triliun pada 4 Desember 2007. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/11), menyebutkan jumlah indikatif itu untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2007.

Obligasi negara yang akan dilelang adalah obligasi negara tanpa kupon seri ZC0004 yang jatuh tempo Maret 2009 dan obligasi negara dengan bunga tetap 9,5 persen seri FR0027 yang jatuh tempo 15 Juni 2015.

Nominal per unit obligasi negara ZC0004 dan FR0027 sebesar Rp1 juta. Pembayaran kupon FR0027 dilakukan pada 15 Juni dan 15 Desember setiap tahunnya.

Peserta lelang dapat mengajukan penawaran kompetitif dan nonkompetitif. Alokasi non kompetitif untuk seri ZC0004 dan FR0027 adalah sebesar 20 persen.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual obligasi negara seri ZC0004 dan FR0027 lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. antara

is


Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di : http://www.republika.co.id/Online_detail.asp?id=315344&kat_id=21

Fwd: [Republika Online] Korupsi di Indonesia Perlu Ditanggulangi Secara Islam




27 Nopember 2007   19:53:00
Korupsi di Indonesia Perlu Ditanggulangi Secara Islam
Medan-RoL-- Staf pengajar pada Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara, Dr. Pagar, MAg mengatakan, korupsi di Indonesia yang semakin merajalela dewasa ini perlu segera ditanggulangi dengan cara Islam.

Penanggulangan korupsi secara Islam itu dengan menggunakan lima pendekatan, yakni pendekatan agama, pendidikan, hukum, sistem dan pendekatan sosial budaya, katanya dalam makalahnya yang diterima ANTARA di Medan, Selasa.

Makalah tersebut disampaikannya pada "Seminar Pendidikan Anti Korupsi" yang diadakan Fakultas Syari'ah IAIN Sumut di Medan, belum lama ini.

Pagar menambahkan, penanggulangan dengan cara Islam harus dengan membumikan Islam itu sendiri, yang pada gilirannya akan sampai ke taraf menjadi Islam kultural yang ditandai dengan lahirnya aktivitas dalam berbagai bentuk sebagai pengejawantahan (manivestasi) dari Islam.

Ia menjelaskan, dalam tataran itu pendekatan agama tidak memadai bila dijadikan hanya sebagai simbol, bahkan sebagai ilmu, tetapi harus sebagai kesadaran dan keyakinan yang tinggi.

"Pendekatan agama ternyata tidak memadai hanya dengan simbol-simbol keagamaan yang melekat padanya, latarbelakang pendidikan tempat menimba ilmu pengetahuan bahkan banyaknya ilmu agama yang dimiliki, tetapi penghayatan agama itulah yang paling utama," katanya.

Selanjutnya ia menyebutkan, melalui pendekatan pendidikan, sekolah diharapkan bukan hanya sekedar dapat mencerdaskan peserta didiknya tetapi yang lebih penting adalah untuk dapat mencetak SDM yang professional dan mendayagunakan ilmunya sesuai dengan tujuan ideal ilmu itu dipergunakan.

"Kurikulum sekolah harus didesain sampai pada tingkat pemberantasan korupsi," katanya. Sementara itu, dari sisi pendekatan hukum, Indonesia telah memiliki hukum yang dibangun dalam rangka memberantas korupsi, misalnya UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi, UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Melalui cara demikian diharapkan akan dapat melahirkan pemerintah yang adil dan bersih," ujarnya.

Meskipun demikian, menurut dia, ternyata pendekatan hukum di Indonesia ini masih dilakukan dalam koridor paradigma kekuasaan. Pendekatan hukum dalam bentuk ini merupakan pendekatan hukum yang feodalis dan diskriminatif, dan hal ini merupakan warisan Belanda yang dipertahankan sampai saat ini.

"Betapa tidak, untuk memeriksa pejabat tinggi negara harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden (pasal 55 UU No22 Tahun 1999). Hal ini akan bisa menjadi tameng dan perlindungan bagi mereka untuk lolos dari jeratan hukum," katanya.

Sedangkan melalui pendekatan sistem, dengan adanya sistem satu atap pengadilan di bawah Mahkamah Agung, tetapi belum berarti telah terbangun sistem hukum yang kondusif di Indonesia.

Sedangkan pendekatan melalui sosial budaya, kebiasaan membawa oleh-oleh bagi seseorang dimana kita mempunyai urusan terhadapnya.

"Tradisi kita melayani orang dengan sikap dan penampilan yang lebih baik dari yang lain karena ada intres tertentu akan membangun suatu paradikma yang keliru," katanya. antara/abi


Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di : http://www.republika.co.id/Online_detail.asp?id=315225&kat_id=23