Senin, 26 November 2007

Fwd: [Republika Online] 'Bedakan Kebebasan dengan Penodaan Agama'



11 Nopember 2007
'Bedakan Kebebasan dengan Penodaan Agama'
tri/ant/rfa/ayh

SURABAYA -- Ketua Umum PP Muhamaddiyah Prof Dr Din Syamsuddin mengingatkan umat Islam membedakan antara kebebasan beragama dengan penodaan agama. ''Umat Islam juga harus lebih waspada terhadap munculnya aliran-aliran baru yang menyimpang dari akidah,'' katanya seusai melantik rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Sabtu (10/11).

Menurut Din, Islam mempunyai sistem yang sangat mapan, sehingga kerap menggoda banyak pihak untuk mengembangkan paham-paham baru. ''Perbedaan adalah sunatullah, termasuk dalam beragama. Perbedaan, sejauh masih dalam koridor akidah, harus ditoleransi. Namun, bila sudah keluar dari jalur akidah, maka disebut penodaan agama dan tidak bisa lagi ditoleransi,'' tegasnya.

Dimintai komentarnya mengenai pertobatan yang dilakukan pemimpin Al Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq, Din mengatakan agar Ahmad Moshaddeq berto nasuhah (taubat sejati). ''Pemimpin aliran itu harus tobat nasuhah, tobat yang tulus, tobat yang sungguh-sungguh. Jangan bermain-main dengan keyakinan agama,'' katanya.

Didampingi rektor UM Surabaya, Prof Dr Zainuddin Maliki MSi, Din menyatakan para pimpinan aliran itu jangan bertobat karena ancaman, di antaranya takut dipenjara lima tahun dalam kasus penodaan agama. ''Saya juga mengimbau para penganut Al-Qiyadah Al-Islamiyah untuk bertobat,'' katanya.

Secara terpisah, Ketua MPR-RI, Dr Hidayat Nurwahid, menyatakan salut terhadap usaha pemerintah dan berbagai pihak yang ikut membantu proses penyadaran kembali pemimpin aliran sesat Alqiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq, sehingga menyatakan telah bertobat.

Usai memberikan pencerahan kepada puluhan kader serta ratusan anggota Persatuan Umat Islam (PUI) Jawa Barat di Bandung, Sabtu (10/11), Hidayat Nurwahid menyebutkan usaha pertobatan Moshaddeq itu diharapkan segera diikuti oleh seluruh pengikutnya yang masih mempercayai doktrin sesat aliran tersebut.

Dia menilai, keberhasilan pemerintah dalam menyadarkan pimpinan penyebar aliran sesat itu merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi MUI, pihak kepolisian beserta pihak lainnya, sehingga aliran sesat itu berhasil dihentikan.

Menurut dia, di Indonesia sudah jelas hukum bahwa berbagai aliran sesat itu dilarang, dan usaha memadamkan setiap aliran yang menyesatkan serta meresahkan umat itu, sama sekali tidak berkaitan dengan masalah hak asasi manusia.


Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di : http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=313377&kat_id=3